Bab 12 - Bernadzar Untuk Selain Allah Adalah Syirik

Pengertian

Hakikat nadzhar adalah ketika seseorang mewajibkan atas dirinya sendiri sesuatu yang tidak diwajibkan Allah kepadanya.

Macam-Macam Nadzhar

1. Nadzhar Mutlak

Ketika seseorang bernadzhar tapi tidak mengucapkan isi nadzhar nya. Contohnya ketika seseorang mengucapkan “Aku bernadzhar untuk Allah”. Hukumnya adalah wajib untuk membayar kafarat.

2. Nadzharun Mubah

Nadzhar dalam perkara mubah, contohnya “Aku bernadzhar akan pergi ke suatu tempat”. Hukumnya boleh memilih antara melakukan apa yang telah dinadzharkan atau membayar tebusannya.

3. Nadzharun Makruh

Nadzhar dalam perkara makruh, contohnya ketika seseorang bernadzhar untuk mentalaq istrinya. Hukumnya boleh memilih tapi sunnah nya membayar kafarat karena hukumnya makruh, sehingga ketika ia tidak melakukannya maka akan mendapatkan pahala.

4. Nadzharun Haram

Nadzhar dalam perkara haram, contohnya ketika seseorang bernadzhar untuk meminum khamr. Hukumnya haram untuk menepatinya.

5. Nadzhar Taat

Nadzhar untuk melakukan ketaatan dibagi 2:

1. Ghairu Muallaq/Munajjaz

Nadzhar yang tidak bersyarat, contohnya “saya bernadzhar untuk memberikan makan fakir miskin”, maka hukumnnya wajib untuk menunaikan nadzharnya.

2. Muallaq

Nadzhar yang bersyarat, contohnya “Ya Allah jika aku lulus dengan nilai sempurna maka saya akan shalat 2 rakaat.” Para ulama mengatakan ada 2 bagian dari nadzhar:

  1. Memulai nadzhar, ini merupakan suatu yang terlarang karena Nabi mengatakan

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit) ’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

    Link to original
    Terdapat khilaf dikalangan para ulama ada yang bilang haram dan makruh. Ibn Daqiq menyebutkan yang dilarang adalah nadzhar yang bersyarat. Kenapa tidak disukai?
    1. Karena terkadang disertai keyakinan dapat mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan. Maksudnya, seseorang meyakinin Allah hanya mengabulkan permintaan hanya melalui nadzhar.

      Circular transclusion detected: Clippings/Seputar-Hukum-Nazar

    2. Terdapat unsur suudzhan kepada Allah. Apakah serendah itukah kepercayaan kita terhadap Allah bahwa Allah tidak akan mengabulkan doa kita kalau kita tidak bernadzhar? Yang seharusnya dilakukan adalah melakukan perkara-perkara wajib dan menambah ibadah sunnah dan memiliki taqwa dan senantiasa meminta dan berdoa kepada-Nya.
    3. Adab yang buruk terhadap Allah. Seakan-akan kita memberikan ‘iming-iming’ kepada Allah.
  2. Menunaikan nadzhar, ini wajib karena bagian dari ibadah kepada Allah.
Tipe NadzharPenjelasanHukum
MutlakKetika seseorang bernadzhar tapi tidak mengucapkan isi nadzhar nyaWajib membayar kafarat.
Dalam Perkara MubahContohnya “Aku bernadzhar akan pergi ke suatu tempat”Boleh memilih antara melakukan apa yang telah dinadzharkan atau membayar tebusannya
Dalam Perkara MakruhContohnya ketika seseorang bernadzhar untuk mentalaq istrinyaBoleh memilih tapi sunnah nya membayar kafarat karena meninggalkan yang makruh mendapatkan pahala
Dalam Perkara HaramContohnya ketika seseorang bernadzhar untuk meminum khamr.Haram untuk menepatinya.
Nadzr Taat/TabarrurDalam Perkara Ketaatan kepada Allah. Dibagi menjadi 2Jika ghairu muallaq/munajjaz (tanpa syarat) maka hukumnya menjadi wajib untuk ditunaikan.
Jika muallaq (dengan syarat) maka hukumnya wajib untuk ditunaikan jika terjadi apa yang telah ia nadzharkan.

Tebusan Nadzhar

Tebusan nadzhar sama dengan tebusan sumpah.

Al-Maaida (5:89) 5-89

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur. لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Maka tebusannya adalah:

  1. Memberi makan 10 orang miskin dari makanan yang biasa dimakan keluarga kalian, atau;
  2. Memberikan pakaian kepada (10 orang dari) mereka, atau;
  3. Membebaskan budak.

Dalil

Kitab At Tauhid, p.73

Al-Insaan (76:7) 76-7

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Kitab At Tauhid, p.73

Al-Baqara (2:270) 2-270

Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya. وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

(Kitab At Tauhid, p.73) Diriwayatkan dalam shahih Bukhari dari Aisyah radhiallahuanha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka ia wajib mentaatinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepada-Nya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).”

Kok bisa dilarang tapi ibadah?

Memang hukumnya seperti itu. Disebutkan oleh seorang imam bahwa ini adalah bab yang mengherankan dalam ilmu. Sesungghunya yang dijelaskan adlaah menunaikan nadzhar tidak haram, tapi yang dijelaskan adalah yang makruh/haram adalah ketika ia memulai nadzhar.